BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus dugaan rekayasa kredit (fraud) menimpa seorang nenek bernama Mien Sri Wahyuni (74), warga Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo.
Ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, namun tiba-tiba menerima surat peringatan terkait kredit macet dengan nilai mencapai Rp 2,5 miliar dari pihak bank.
“Tahun 2023 mendapatkan surat peringatan terakhir kredit macet nilainya Rp2,5 miliar," ungkapnya didampingi kuasa hukumnya, Jumat (19/06/2026). (Kompas.com)
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Program: Short
Editor: Yanda Ramadhani
#nenek #bank #wonosobo #jawatengah #pinjamanbank #utang #miensriwahyuni
Ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, namun tiba-tiba menerima surat peringatan terkait kredit macet dengan nilai mencapai Rp 2,5 miliar dari pihak bank.
“Tahun 2023 mendapatkan surat peringatan terakhir kredit macet nilainya Rp2,5 miliar," ungkapnya didampingi kuasa hukumnya, Jumat (19/06/2026). (Kompas.com)
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Program: Short
Editor: Yanda Ramadhani
#nenek #bank #wonosobo #jawatengah #pinjamanbank #utang #miensriwahyuni
- Категория
- Банки кредиты
Комментариев нет.









