Telat Lapor SPT Tahunan, Bisakah Tahun Ini Lapor Tanpa Denda?

21 Просмотры
Издатель
Wajib Pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga Kamis (22/3/2024), Wajib Pajak yang telah melapor SPT sebanyak 9.601.041 orang.

Sementara, tenggat pelaporan dilakukan hingga Minggu (31/3/2024).

Lantas, bagaimana dengan Wajib Pajak yang telat lapor SPT bertahun-tahun? Apakah tahun ini mereka bisa melapor SPT tanda dikenai denda?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Adisty Safitri
Musik: Haunted Forest - TrackTribe

#SPTPajak #PajakTahunan #LaporSPT #JernihkanHarapan

Artikel ini bisa dilihat di : https://video.kompas.com/watch/1350993/telat-lapor-spt-tahunan-bisakah-tahun-ini-lapor-tanpa-denda-
Категория
Кредит под кредит
Комментариев нет.