Polda Bali Ungkap Kejahatan Penyalahgunaan 1.293 Kartu Kredit

17 Просмотры
Издатель
DENPASAR, KOMPASTV - Tersangka MA, 41 tahun, asal jakarta ditangkap jajaran ditreskrimsus polda bali di sebuah pusat perbelanjaan di bali. Penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan tim patroli cyber yang menemukan situs yang menawarkan potongan harga tiket pesawat dan hotel. Dirasa janggal petugas pun menyelidiki lebih dalam dan didapati adanya penyalahgunaan data kartu kredit.

Terungkap tersangka membeli 1.200 lebih data kartu kredit dari dark web, seharga 20 dollar per data. Selanjutnya dengan data kartu kredit tersebut tersangka membeli tiket pesawat dan hotel dengan harga normal, dan dijual kembali dengan potongan harga hingga 30 persen menggunakan akun berbeda. Kepada petugas tersangka yang juga residivis kasus narkoba dan pencurian ini, mempelajari cara tersebut dari narapidana lain saat menjalani pidana di lapas salemba, jakarta.

Tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa laptop, telepon selular, serta barang bukti lainya, diamankan petugas. Tersangka terancam pidana hingga delapan tahun penjara, atau denda sebesar dua miliar rupiah, sesuai undang undang ri nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Polda bali juga menghimbau masyarakat bali untuk berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan kartu kredit. Dan apabila ada transaksi yang mencurigakan diluar pengetahuan,masyarakat disarankan untuk melaporkan ke subdit cyber ditreskrimsus polda bali.
Категория
Кредит под кредит
Комментариев нет.